SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kasus Rekayasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL Situbondo, Rugikan Negara 676 juta

Syamsuri - 22 July 2022 | 15:07 - Dibaca 1.83k kali
Peristiwa Daerah Kasus Rekayasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL Situbondo, Rugikan Negara 676 juta
Bertepatan HUT Bakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Kejari Situbondo, menggelar press Release, menyampaikan kinerja selama tahun 2022. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia).

SITUBONDO - Kasus dugaan korupsi  rekayasa pembuatan dokumen UKL-UPL di (Dinas Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Jawa Timur, alami kerugian negara sebesar Rp 676.376.900 juta .

Informasi itu, disampaikan Kejari Situbondo, bertepatan dengan puncak Hari Ulang Tahun Bakti Adhyaksa (Kejaksaan) yang ke-62, Jumat (21/07/2022) .

Dikemas dalam ress release bertempat di Aula Adhyaksa command center Situbondo, terkait kinerja selama tahun 2022.

Akibat dari perbuatannya tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara pembuatan dokumen UKL-UPL UPL di Dinas Lingkungan hidup Situbondo.

"Dari 6 orang tersangka itu, 4 orang dari organisasi DLH dan 2 orang dari penyedia jasa UKL-UPL. Dari penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat setelah dikurangi pajak total kerugiannya mencapai Rp. 676.376.900, dari nilai pagu anggaran sebesar Rp. 867.245.500," sebut Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar.

Dari nilai jerugian sebesar Ro. 676.376.900 tersebut, menurutnya, digunakan untuk kegiatan UKL-UPL.

"Karena kegiatan UKL-UPL nya terindikasi fiktif, maka hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat disimpulkan menjadi total lost," ucap Kajari menambahkan.

Dari perbuatan tersebut, para tersangka akan ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 8 Agustus 2022.

"Nanti dalam pengembangan kasus tersebut kami akan memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut dipastikan akan dipenuhi hak hak tersangka," tegasnya.

Kata Nauli, kalau ada informasi yang mengatakan bahwa tersangka waktu diperiksa itu tidak didampingi pengacara itu tidak benar.

"Sebab hari rabu kemarin, pihak Kejaksaan tidak memeriksa tersangka, namun hanya menetapkan tersangka saja, "ucap Kajari menjelaskan.

Pihahnya juga menegaskan, bahwa kegiatan UKL-UPK di DLH ini tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Sehingga anggaran yang digunakan juga tidak bisa dipertanggung jawaban sehingga timbullah kerugian negara sejumlah yang sudah ditetapkan oleh Inspektorat," terangnya.

Untuk kelanjutannya pihak Kejaksaan, menurutnya, nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan untuk pendalamannya dalam kasus korupsi akan dilakukan oleh Jaksa penyidik.

Tujuannya, supaya nanti lebih mengetahui fakta lengkapnya, detailnya dan lebih validnya  perkara tindak pidana korupsi di DLH dalam kegiatan UKL UPL.

"Nanti ada pemanggilan kepada para tersangka dan juga saksi saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Situbondo. Setelah itu pemberkasan langsung kita limpahkan ke pengadilan tipikor," terangnya.

Apakah dalam kasus korupsi rekayasa pembuatan dokumen UKL UPL ini, ada penambahan tersangka lagi, dengan tegas Kajari menjelaskan Sejauh ini pemeriksaan
yang kami tetapkan berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah memenuhi kreteria kreteria pasal yang kami sangkakan serta niat jahatnya sampai kemarin Rabu tanggal 20 Juli 2022.  

Untuk saat ini yang ditetapkan menjadi tersangka masih 6 orang, dan nanti pihak Kejaksaan akan terus melakukan pendalaman pendalaman apakah nanti kemudian ada tersangka baru atau aktor baru, tentu yang jelas  minsrea niat jahatnya harus terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan,"nanti pihak Kejaksaan akan melakukan pendalaman dan mencari bukti tentang itu,"jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus UKL- UPL yaitu pasal 2,3 dan pasal 9 UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021, sebagaimna tentang perubahan UU Korupsi nomor 31 tahun 1999, ancaman hukumannya variatif yaitu ada yang minimal 1 tahun dan ada juga minimal 4 tahun penjara, tegas Nauli Rahim Siregar. .

Bertepatan HUT Bakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Kejari Situbondo, menggelar press Release, menyampaikan kinerja selama tahun 2022. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia).

HUT Bakti Adhyaksa ke 62, Kejari Situbondo, Press Release, Ungkap kasus, penghangusan barang bukti, Kerugian Negara, Info Situbondo, Suara Indonesia.

Kasus Rekayasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL, Kerugian Negaranya Mencapai 676 juta Lebih.

SITUBONDO - Bertepatan dengan puncak Hari Ulang Tahun  Bakti Adhyaksa (Kejaksaan) yang ke-62, Jumat (21/07/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menggelar press release bertempat di Aula Adhyaksa command center Situbondo, terkait kinerja selama tahun 2022.

Salah satunya kasus yang diungkap adalah kasus korupsi  rekayasa pembuatan dokumen UKL-UPL di  DLH yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 676.376.900 juta . Akibat dari perbuatannya tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara pembuatan dokumen UKL-UPL UPL di Dinas Lingkungan hidup Situbondo.

Dari 6 orang tersangka itu, 4 orang dari organisasi DLH dan 2 orang dari penyedia jasa UKL-UPL. Dari penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat setelah dikurangi pajak total kerugiannya mencapai Rp. 676.376.900, dari nilai pagu anggaran sebesar Rp. 867.245.500.

Dari nilai jerugian sebesar Ro. 676.376.900 tersebut, ini digunakan untuk kegiatan UKL-UPL, karena kegiatan UKL-UPL nya terindikasi fiktif, " maka hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat disimpulkan menjadi total lost," ucap Kajari Situbondo.

Dari perbuatan tersebut, para tersangka, kami tahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 8 Agustus 2022.Nanti dalam pengembangan kasus tersebut kami akan memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut dipastikan akan dipenuhi hak hak tersangka.

Kalau ada informasi yang mengatakan bahwa tersangka waktu diperiksa itu tidak didampingi pengacara itu tidak benar, sebab hari Rabu kemarin pihak Kejaksaan tidak memeriksa tersangka, namun hanya menetapkan tersangka saja, "ucap Kajari.

Kegiatan UKL-UPK di DLH ini tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga anggaran yang digunakan juga tidak bisa dipertanggung jawaban sehingga timbullah kerugian negara sejumlah yang sudah ditetapkan oleh Inspektorat, terang Nauli Rahim Siregar.

Untuk kelanjutannya pihak Kejaksaan, nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan untuk pendalamannya dalam kasus korupsi akan dilakukan oleh Jaksa penyidik, supaya nanti lebih mengetahui fakta lengkapnya, detailnya dan lebih validnya  perkara tindak pidana korupsi di DLH dalam kegiatan UKL UPL.

" Nanti ada pemanggilan kepada para tersangka dan juga saksi saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Situbondo. Setelah itu pemberkasan langsung kita limpahkan ke pengadilan tipikor," terangnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya