SUARA INDONESIA SITUBONDO

Tak Kantongi Izin UKL-UPL, BBG, dan Amdal, Pembangunan Tambak Dihentikan Sementara

Syamsuri - 04 August 2022 | 19:08 - Dibaca 1.91k kali
Peristiwa Daerah Tak Kantongi Izin UKL-UPL, BBG, dan Amdal, Pembangunan Tambak Dihentikan Sementara
Komisi III DPRD saat mengunjungi Pembangunan tambak milik PT Mitra Lautan Mas yang berada di Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo. (Foto :SYAMSURI/Suara Indonesia). 

SUARA INDONESIA - Komisi III DPRD Situbondo setelah menggelar audiensi yang digelar di Aula Gedung gabungan Komisi DPRD dengan pihak tambak dan jajaran OPD terkait, ternyata Pembangunan tambak milik PT Mitra Lautan Mas yang berada di Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo  belum mengantongi izin UKL-UPL, BBG, dan Amdal. Jumat (4/8/2022) 

Ketua Komisi III DPRD, Arifin mengatakan setelah kita menggelar Audinsi dengan OPD terkait dan pihak tambak ternyata pembangunan tambak milik PT Mitra Lautan Mas  seluas kurang lebih 12 hektar tersebut belum mengantongi kelengkapan izin. 

"Sesuai kesepakatan tadi antara pihak tambak dan OPD terkait untuk sementara pembangunan tambak tersebut dihentikan sementara sebelum ijin ijinnya lengkap," kata Arifin. 

Menurutnya, langkah tersebut kita lakukan agar pemilik tambak mengetahui secara detail dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tambak tersebut. "Jika nantinya terjadi dampak lingkungan, pihak tambak akan mengetahui tanggung jawab dan kewajiban yang harus ditanggungnya. Seperti kerusakan jalan, dan kerusakan lingkungan yang lain," ucapnya kepada awak media. 

Legislator PPP ini juga menegaskan, dari audiensi yang digelar dengan pihak tambak dan jajaran OPD tersebut diketahui pembangunan tambak tersebut belum mengantongi izin UKL-UPL, BBG, dan Amdal. "Yang jelas itu semua belum ada," jelasnya.

Selanjutnya, Legislator PPP dua periode ini menegaskan, bila pemilik tambak tetap bandel dan masih tetap melanjutkan pembangunannya, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas lagi. Yakni akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar pembangunan tambak tersebut ditutup permanen, tegas Arifin, 

"Kalau bandel sama saja tidak menghargai terhadap kebijakan pemerintah daerah. Kami tidak mau menghalangi investor yang masuk ke Situbondo, tetapi kewajiban mereka itu harus  benar benar dipenuhi," ucapnya.

Sementara itu, Komisaris PT Mitra Lautan Mas, Yudi, mengklaim pihaknya sudah mengajukan perizinan ke DPMPTDP setempat. "Kita juga sudah mengajukan izin Amdal ke DLH, nah ini mau saya tanyakan kenapa kok seperti itu (tidak ada izin Amdal -red)," ucapnya.

Yudi menjelaskan, pihaknya akan melengkapi semua perizinan yang direkomendasikan oleh Komisi III DPRD Situbondo. "Untuk penghentian pembangunan saya masih koordinasikan dengan ownernya," bebernya.

Yudi menerangkan, pembangunan tambak tersebut baru berjalan sekitar satu minggu. "Kami hanya bangun jalan saja itu, masih tidak ada pengurukan," pungkasnya singkat. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya