SUARA INDONESIA SITUBONDO

Kasus Pembuatan UKL UPL di DLH Situbondo, 3 Orang dinyatakan Terbukti Bersalah

Syamsuri - 10 January 2023 | 21:01 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Kasus Pembuatan UKL UPL di DLH Situbondo, 3 Orang dinyatakan Terbukti Bersalah
Tiga Majelis Hakim Tipikor Surabaya saat membacakan surat putusan terhadap 3 tersangka pembuatan UKL-UPL. (Foto : Sekretaris DPD IWO)

SITUBONDO - Kasus tindak pidana korupsi  terkait pembuatan UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang melibatkan 6 tersangka, hari ini hakim Pengadilan Tipikor  sudah menetapkan 3 orang dinyatakan terbukti bersalah, Selasa (10/1/2023) 2023)

Dalam putusannya yang dibacakan di hadapan para 3 orang terdakwa, hakim menetapkan dan memutuskan Usman Mantan Kepala Dinas DLH Situbondo di Vonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Ditambah  pengembalian uang kerugian negara sebesar 182 juta, atau kurungan penjara selama 2 tahun.

Sedangkan mantan Kabid DLH Anton Sujarwo divonis 4 tahun 6 Bulan penjara ditambah denda 200 Juta, subsider 6 bulan penjara.

Mantan Kasi DLH Siswadi  divonis 4 tahun 6 Bulan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yaitu, Sdr. Toni Wahyudi, Yudistira, Yudik Tristanto untuk putusannya akan digelar pada hari Rabu  besok (11/01/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum, Cahya Ankara mengatakan, dengan adanya putusan yang sudah ditetapkan  oleh Hakim Tipikor pada siang tadi, dari Kejaksaan Negeri Situbondo masih berfikir untuk mengambil langkah hukum banding  setelah ditanya oleh Majelis Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kami dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Situbondo masih pikir pikir dulu untuk banding atas putusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim sambil menunggu langkah hukum yang diambil para terdakwa dan kuasa hukumnya”, pungkasnya.

 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya