SITUBONDO - Inspektorat Situbondo akan menyerahkan data tindak lanjut temuan terkait permasalahan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021 - 2022 ke pada Kejaksaan Negeri.
Diketahui ada 16 desa yang belum menyelesaikan LHP Inspektorat, sehingga direncanakan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dari jumlah itu, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab Kades lama. Adapun sisa 10 desa menjadi tanggung jawab Kades yang saat ini masih menjabat.
Hal itu diungkapkan langsung Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo saat ngopi bersama beberapa wartawan di warung Sekretariat Pemkab Situbondo,bRabu (1/2/2023).
Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo mengatakan, hari ini Inspektorat Situbondo akan menyerahkan data tindak lanjut temuan 16 Desa yang belum selesai dan ditindaklanjuti LHP-nya ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dari sekian desa yang belum menindaklanjuti LHP, masih ada 6 desa yang menjadi tanggung jawab kades lama yaitu Kades Kalisari Kecamatan Banyuglugur, Kades Wringin Anom, Kades Duwet Kecamatan Panarukan, Kades Gedingan Jangkar, Kades Kotakan Situbondo dan Kades Mlandingan Kecamatan Mlandingan, Kulon” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Kejaksaan Negeri Situbondo akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan 16 Kepala Desa lama dan baru itu akan masuk ke ranah pidana atau tidak.
Dikatakan Joko Nur Cahyo, Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke masing masing Desa.
"Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke Desa yang bersangkutan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan tadi siang pada acara pemberian penghargaan di Pendopo sudah saya ingatkan ke seluruh Kades dan Lurah agar benar benar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita ini memakai mekanisme Filterisasinya dari Inspektorat, jadi sebagaimana arahan Presiden RI yaitu melakukan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi sebisa mungkin filterisasinya lewat Inspektorat," terangnya.
Nah, dari rilis Inspektorat tersebut, mana saja Desa yang kemudian setelah diberikan deadline batas waktu, tetapi masih belum menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya terkait masalah DD maupun ADD.
"Kami akan tunggu hasil dari rilis Inspektorat, kemudian akan kita pelajari Desa mana saja yang masuk ranah perbuatan melawan hukum atau hanya administrasi," terangnya.
Kata Kajari, apakah data tindaklanjut hasil temuan terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 - 2022 yang belum diselesaikan oleh 16 desa yang diserahkan Inspektorat ke Kejaksaan akan ditindaklanjuti, dengan tegas Kajari menjelaskan sepanjang laporan itu memenuhi unsur unsur dalam UU tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan pasti akan tindaklanjuti.
"Artinya data tindaklanjut hasil temuan Inspektorat terkait permasalahan DD dan ADD Tahun 2021 - 2022 yang belum diselesaikan ini tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, namun ada proses panjang yang harus dilakukan oleh Tim penyidik untuk menilai dari berbagai aspek permasalahan yang dilakukan oleh masing masing desa yang bersangkutan," jelasnya.
Masalah dugaan tindak pidana korupsi harus dilihat dari beberapa aspek, mulai dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Aspek niat jahat maupun aspek lainnya kami kaji secara seksama terlebih dahulu, data yang disampaikan tidak langsung kami tentukan, tetapi melalui proses terlebih dahulu,” pungkas Kajari Nauli Rahim Siregar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi