SUARA INDONESIA SITUBONDO

Ketua LPK Tapal Kuda Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Situbondo

Syamsuri - 08 June 2023 | 07:06 - Dibaca 1.87k kali
Peristiwa Daerah Ketua LPK Tapal Kuda Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Situbondo
Ketua LPK Tapal Kuda saat melaporkan Anggota DPRD dan Pengelola Beach Forest ke Polres Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tapal Kuda Deni Rico, resmi melaporkan anggota DPRD Situbondo dan pengelola Beach Forest ke Polres Situbondo, Rabu (07/06/2023).

Laporan pemerhati korupsi itu terkait dugaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang dikomersilkan serta penebangan hutan mangrove secara liar.

Dalam laporannya, Deni menjelaskan bahwa anggaran Pokir anggota DPRD tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan diri sendiri.

Belakangan, Deni menyebut anggaran Pokir yang digunakan itu diduga milik anggota DPRD Nur Laili Imama (Fraksi PPP) yang merupakan istri dari pengelola wisata Beach Forest, Sulaiman.

"Terkait masalah ini, saya masih belum melaporkan Kepala Dinas Pariwisata sebagai leading sektor atau penanggung jawab dari anggaran pokir tersebut," terang Deni kepada Suaraindonesia.co.id.

Ia menduga jika anggaran Pokir anggota DPRD tersebut, digunakan untuk pembangunan homestay di area wisata Beach Forest Situbondo.

Lebih lanjut, Deni Rico menyatakan selain anggaran Pokir anggota DPRD, ia juga melaporkan dugaan penebangan hutan mangrove secara liar area hutan lindung di lokasi wisata Beach Forest.

Laporan itu dilakukannya, usai mendapat pembenaran dari humas Perhutani, jika kawasan masuk hutan lindung. 

Deni menegaskan, saat ia melakukan konfirmasi ke pengelola Beach Forest, dikatakannya ada pengakuan jika telah dilakukan pemotongan ranting-ranting tanaman mangrove dengan dalih agar lebih indah.

"Perbuatan yang dilakukan ini sudah jelas-jelas melanggar, bahkan setelah dicek ke lokasi, ternyata bukan rantingnya saja yang dipotong tapi pohonnya juga ikut dipotong," ungkapnya.

Padahal menurut Deni, larangan penebangan mangrove telah tertera dalam UU RI No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No.1 Tahun 2014 Jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan. 

"Terkait masalah pengelolaan lingkungan hidup itu juga sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan," jelasnya.

Sementara itu, pengelola Beach Forest, Sulaiman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, mengatakan dalam masalah ini pihaknya telah mengikuti aturan dan patuh kepada hukum. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerhati wisata Beach forest dan aktivis lingkungan, karena dengan perhatian dan saran dari pemerhati wisata ini akan membenahi dan memperbaiki ke arah yang lebih baik, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih sempurna lagi," tandasnya.

Sulaiman menegaskan jika wisata Beach Forest adalah legal, sebab semua ijin sudah lengkap mulai dari NIB, Kemenkumham, UKL-UPL, SPL, BKS Perhutani termasuk ijin-ijin lainnya, kecuali untuk Amdal Lalin masih sedang diproses karena kita masih belum sesuai undang-undang cipta kerja. 

"Jadi kalau Amdal Lalin silahkan bisa dilihat UU cipta kerja karena di sana sudah jelas semua penjelasannya apakah kegiatan wisata Beach Forest harus menggunakan Amdal Lalin atau tidak," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya