SUARA INDONESIA SITUBONDO

KPPU Sosialisasikan Pola Kemitran Ideal Antara Pengusahan dan UMKM

Syamsuri - 05 December 2020 | 16:12 - Dibaca 539 kali
Ekbis KPPU Sosialisasikan Pola Kemitran Ideal Antara Pengusahan dan UMKM
Suasana KPPU Sosialisasikan Pola Kemitran Ideal Antara Pengusahan dan UMKM di Hotel Rosali Situbondo (Heru Hartanto)

SITUBONDO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI perwakilan Surabaya bersama Ir. HM. Nasim Khan anggota Komisi VI DPR RI menggelar sosialisasi pola kemitraan ideal antara pelaku usaha besar dan UMKM di hotel Rosali Situbondo, Sabtu 5/12/2020.

“Demi menjaga dan meningkatkan posisi tawar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diberbagai pelosok nusantara terutama dalam situasi Pandemi, maka sosialisasi pola kemitraan ideal antara pelaku usaha besar dan UMKM harus gencar dilaksanakan,” jelas Direktur Nasim Khan Institute (NKI) Auranzeb Khan SE, sambil meminta maaf, Ir. HM. Nasim Khan anggota Komisi VI DPR RI tidak bisa hadir dalam sosialisasi ini. 

Sosialisasi ini, sambung Auranzeb Khan, tujuannya adalah bagaimana UMKM di Situbondo ini bisa bersaing dengan usaha besar contoh Carefour, Alfamidi dan Indomaret. “Secara detailnya biar KKPU sebagai komisi pengawas yang akan menjelaskan panjang lebar tentang persaingan usaha,” ujar Auranzeb Khan. 

Sementara itu, Kepala Kantor wilayah IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno, SH, MH menjelaskan tentang tugas KPPU sebagai pengawas kemitraan seperti yang tertuang dalam UU Nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Dalam UU tersebut telah diatur penegakan hukum persaingan, advokasi kebijakan persaingan dan notifikasi Merger dan Akuisisi, ada juga UU Nomer 20 tahun 2008 tentang kemitraan,” jelas Dendy. 

Adapun tujuan dari pengawasan kemitraan sendiri, kata Dendy, untuk menghindari terjadinya kemitraan palsu. Kemitraan jenis ini ditujukan untuk memperoleh fasilitas dari Pemerintah terkait usaha kecil. Dalam hal ini, pelaku usaha kecil yang bermitra sesungguhnya dimiliki oleh pelaku usaha besar, yang menjadi mitranya. 

Selain itu, lanjut Dendy, pengawasan kemitraan juga bertujuan menghindari penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position) oleh pelaku usaha besar atau menengah terhadap pelaku usaha mikro atau kecil yang menjadi mitranya. “Yang dikecualikan dari ketentuan UU di pasal 50 yaitu, pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya,” terang Dendy.  

Dendy menambahkan pasal yang melindungi UKM adalah, penyalahgunaan oligopoli, price fixing, kartel, pemboikotan, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni penguasaan pasar, predatory pricing. “Jika ditemukan penyalahgunaan posisi dominasi jabatan, dan kepemilikan silang, silahkan bapak ibu infokan kepada kami. Sebab, pemerintah pusat ingin mendorong UMKM ini tetap eksis bahkan meningkat pemasarannya, karena UMKM bisa menjadi penyangga ekonomi ditengah merebaknya pandemi Covid-19 ini,” kata Dendy. 

Dendy menegaskan kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut,“Prinsip kemitraan itu sama-sama saling membutuhkan,” jelasnya. 

Perkembangan pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil diberbagi daerah banyak tidak seimbang sehingga mengakibatkan UMKM yang ada sulit untuk berkembang. ”Perkembangan UMKM kita memiliki banyak kendala. Modal kecil sementara persaingan sangat ketat dan tanpa perlindungan, hal ini membuat UMKM semakin terpinggirkan,” ujar Dendy.

Didepan puluhan pelaku usaha Dendy juga mengaskan, apabila KPPU kemudian menemukan kemitraan yang dianggap melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka KPPU akan melakukan penanganan perkara dan menghukumnya dengan denda administratif setinggi-tingginya Rp 10 Miliar. 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya