SUARA INDONESIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Edi Wahyudi, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPD, dan dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Forkopimda, Pimpinan OPD dan anggota DPRD Situbondo.
"Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Situbondo, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023," kata Ketua Edi Wahyudi DPRD Situbondo dalam pengantarnya.
Edi Wahyudi mengatakan, Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD.
"KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," jelasnya.
Dalam KUA, lanjutnya, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
"Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif," terangnya.
Pada rapat paripurna DPRD itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi menyampaikan sambutan menyertai penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi menyampaikan prediksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan, untuk pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1 triliun 703 miliar 410 juta 36 ribu 524 rupiah, kata Bung Karna.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 1 trilliun 732 miliar 684 juta 356 ribu 845 rupiah, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja tranfer, imbuh Bung Karna.
Menurutnya, dalam rancangan PPAS Bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar 1 triliun 703 miliar 410 juta 36 ribu 524 rupiah dan belanja Daerah dialokasikan Rp. 1 triliun 732 miliar 684 juta 356 ribu 845 rupiah, sehingga terjadi defisit sebesar 29 miliar 247 juta 320 ribu 321 rupiah, tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan dari sisi pembiayaan pada rancangan PPAS yaitu penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 101 miliar 597 juta 319 ribu 333 rupiah adalah perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022.
" Dari besaran silpa ini terdiri dari Silpa bebas, silpa yang akan digunakan kembali untuk kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2022. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 72 miliar 322 juta 999 ribu 12 rupiah," pungkasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi