SUARA INDONESIA SITUBONDO

Memasuki Masa Verifikasi dan Pendaftaran, Bakesbangpol Melakukan pendataan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Redaksi - 06 September 2022 | 18:09 - Dibaca 1.04k kali
Pemerintahan Memasuki Masa Verifikasi dan Pendaftaran, Bakesbangpol Melakukan pendataan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
Bakesbangpol Situbondo yang terdiri dari Kepala Bakesbangpol, Sekretaris, Kabid beserta beberapa staf saat melakukan Pendataan ke Beberapa Parpol (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia)
SITUBONDO - Dalam rangka tahapan pelaksanakan Pemilu tahun 2024, saat ini telah memasuki masa Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dimulai sejak tanggal 29 Juli sampai dengan akhir 31 Desember 2022. 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Bakesbangpol Situbondo, H. Suyono mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo telah melakukan pendataan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo. 

Dari 40 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 24 di antaranya sudah lolos tahap verifikasi administrasi, kata H. Suyono. 

Sedangkan pendataan yang sudah dilakukan oleh Bakesbangpol Situbondo," ini khusus bagi Partai Politik baru peserta Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang," ungkapnya. 

Sedangkan pendataannya sudah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 01 September 2022, ungkap Suyono. 

Menurutnya, setiap melakukan pendataan kepada Parpol ," Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, itu turun langsung ke lokasi berdasarkan data partai politik yang diterima dari KPU Kabupaten Situbondo, "terangnya.

Adapun Parpol yang sudah didata oleh Bakesbangpol itu ada 9 partai politik yang meliputi Partai Amanat Nasional, Perindo, PKN, PKP Nasdem, Parsindo, Prima, PSI dan Partai Ummat, jelas H. Suyono. 

Saat melakukan pendataan parpol tersebut kita ini bersama tim yang sudah dibentuk yang terdiri dari Kepala Bakesbangpol, Sekretaris, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri beserta beberapa staf.

Adapun tujuan dari pendataan parpol ini adalah untuk mengetahui kondisi riil tentang keberadaan partai politik, baik dari sisi kepengurusannya maupun lokasi partai politik itu berada.

" Sehingga dengan adanya pendataan tersebut, maka kita akan mengetahui kondisi parpol terkait masalah kelengkapan administrasinya yang berupa fotocopi SK kepengurusan, Surat Keterangan Domisili Parpol, KTP pengurus serta nomor kontak pengurus parpol," pungkasnya. (Syam/Adv).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya