SUARA INDONESIA SITUBONDO

Harga Sewa TKD Terlalu Mahal, Pemdes Selomukti 'Ngadu' ke DPRD

Syamsuri - 09 December 2022 | 19:12 - Dibaca 1.52k kali
Pemerintahan Harga Sewa TKD Terlalu Mahal, Pemdes Selomukti 'Ngadu' ke DPRD
Sejumlah warga dan Perangkat Selomukti datangi DPRD melakukan audiensi bersama Inspektorat dan DPMD. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO – Puluhan warga dan Perangkat Desa Selomukti mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Jumat (9/12/2022).

Mereka mengeluhkan harga sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang ditetapkan oleh Inspektorat, Pemkab Situbondo.

Menurut mereka, harga per hektarnya dipatok sampai Rp 22,5 juta.

Menurut salah seorang warga Desa Selomukti, Edy Mustofa mengatakan bahwa harga sewa TKD dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditemukan Inspektorat Situbondo, patokan harganya terlalu mahal. 

Kondisi tersebut, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Selomukti tidak bisa mengelola lahan dengan maksimal.

Akibatnya, sejak 2020 sampai 2022 Pemdes Selomukti tidak mendapatkan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sebab, tidak ada satu pun warga yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut.

“Harga sewa TKD yang terlalu mahal itu kami sampaikan kepada Komi I DPRD, Inspektorat dan DPMD. Harapannya, bisa didengarkan keluhan dari warga Desa Silomukti,” ujarnya.

Edy menjelaskan, munculnya penetapan harga sewa yang dipatok untuk lahan pertanian, membuat pendapatan dari sewa TKD selama dua tahun tersebut terbengkalai.

Pasalnya, tidak ada seorang pun warga yang mau menggunakan lahan. Bahkan perangkat desa sendiri trauma dan takut untuk mengelolaanya.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini terbengkalai, tidak ada yang mau menyewa. Harganya terlalu memberatkan karena mahal,” jelasnya.

Kata dia, harga sewa di daerah Desa Selomukti merupakan harga termahal dibanding TKD di desa lain yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Desa lain paling tinggi harga sewa itu belasan juta. Di tempat kami sampai Rp 22,5 juta. Ada apa sebenarnya," tandasnya.

Selain itu, Kata Edy, Pemerintah Daerah (Pemda) pun disinyalir tidak mempertimbangkan produktivitas lahan yang ada di Desa Selomukti.

Di mana lahan seluas 20 hektare, harga sewanya disamaratakan. Padahal kualitas tanah yang ada itu berbeda-beda.

“Ada tanah yang basah karena kebanyakan air, ada juga yang stabil. Dan ada tanah yang kekurangan air,” tuturnya.

Alhasil, setelah dilakukan audiensi di Gedung DPRD, kata Edy, harga itu tidak lagi menjadi patokan. 

“Seharusnya LHP dari Inspektorat itu, harga sewanya tidak disamaratakan. Mana tanah yang produktif, mana tanah yang tidak produktif. Ini yang kami dan warga beratkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, sudah ada jalan tengah atas persoalan yang dialami oleh warga di Desa Selomukti.

Yakni, harga sebesar Rp 22,5 juta bukan lagi menjadi patokan untuk harga sewa tanah di Desa Selomukti.

“Tadi disepakati antara warga dan perangkat Desa Selomukti, bersama kami juga Inspektorat, DPMD serta Kabag Hukum Pemkab Situbondo, bahwa harga sewa itu menggunakan harga tanah di desa terkait,” ujarnya.

Hadi mengklaim, kasus TKD yang dinilai sudah menemukan jalan keluar ini, diharapkan tidak lagi ada permasalahan kembali. Justru, pengelolaannya harus dimaksimalkan.

“Katanya harga sewa di Desa Selomukti Rp 12 jutaan. Itu sudah kami serahkan kepada mereka. Ke depan harus bisa dimaksimalkan pengelolaannya,” ucapnya.

Selain itu, Hadi menyatakan, Pemda akan terus mengawasi pengelolaan TKD di Pemdes. Bukan hanya di Desa Selomukti, melainkan di seluruh desa yang ada.

“Maksud kami itu, adanya TKD harus dimanfaatkan untuk meningkatkan PADes. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tukasnya.

Menurutnya, prinsip pengelolaan TKD sudah diatur dalam peraturan desa. Sehingga seluruh prosedur harus diikuti.

“Jangan sampai karena warga ini pendukungnya kepala desa terpilih, minta ke Pak Tinggi supaya memberikan harga lebih murah dari harga di pasaran. Ini sudah menjadi masalah,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya