SUARA INDONESIA SITUBONDO

106 Nakes Situbondo yang Lulus PPPK Tersenyum Lega, Pasca Petikan SK Diserahkan Bupati

Syamsuri - 19 June 2023 | 14:06 - Dibaca 1.84k kali
Pemerintahan 106 Nakes Situbondo yang Lulus PPPK Tersenyum Lega, Pasca Petikan SK Diserahkan Bupati
Senyum lega Nakes Situbondo yang lulus PPPK. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 106 pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabuapten Situbondo merasa lega, pasalnya petikan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Formasi Tahun 2022 yang ditunggu-tunggu telah diserahkan. 

Petikan SK PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat apel pagi di belakang kantor Pemkab Situbondo, Senin (19/06/2023).

Penyerahan petikan SK Pegawai PPPK ini merupakan tahap pertama untuk para Nakes yang dinyatakan lulus dalam mengikuti seleksi ujian penerimaan PPPK Formasi Tahun 2022. 

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan hari ini telah menyerahkan petikan SK PPPK yang nomor dan pertimbangan teknisnya (pertek), sudah keluar dari Kementerian Kesehatan bagi tenaga kesehatan.

"Atas dasar Pertek dari Kementerian Kesehatan itulah, SK PPPK Nakes ini bisa selesai dan kita berikan langsung kepada yang bersangkutan. Ini sebagai bukti bahwa kita tidak pernah main-main dengan urusan PPPK," jelasnya.

Bung Karna, panggilan akrab Bupati Situbondo menegaskan, pihaknya berupaya agar semua honorer bisa diperhatikan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya memperhatikan guru saja tetapi masih banyak tenaga honorer lain yang perlu diperhatikan. 

"Termasuk juga tenaga kebersihan dan Jukir yang telah mengabdi puluhan tahun, Insya'Allah secara bertahap juga akan kita perhatikan agar bagaimana mereka juga bisa menjadi ASN PPPK, karena bagaimana pun para Jukir itu tugasnya juga mengabdi dan menjadi penghasil PAD di Pemerintah Daerah," tuturnya.

Upaya memperbanyak tenaga ASN PPPK di Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Karna tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan. 

"Kita berharap semua honorer di Situbondo ini semua diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi bukan berarti keinginan itu harus bertentangan dengan undang-undang, ini yang harus kita pahami bersama," tegasnya. 

Menurutnya, untuk mengangkat ASN PPPK, ini ada rambu rambu yang harus dilalui, yaitu Undang-undang No. 1 tahun 2022 yang membatasi maksimal hanya 30 persen untuk satu angkatan.

Untuk pengangkatan PPPK kembali, bisa dialakukan di tahun 2024 jika PAD telah da peningkatan, misalnya sampai Rp. 100 miliar atau jumlah PNS yang pensiun itu banyak. Jika hal ini terjadi, ujar Karna, maka belanja pegawai secara otomatis akan berkurang dari 30 persen. 

"Oleh sebab itu, jangan terlalu risau masalah rekrutmen PPPK ini, sejalan dengan waktu kita terus akan berupaya agar PAD Pemda ini bisa terus meningkat," bebernya. 

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Situbondo, dr. Sandi Hendrayono mengatakan tenaga kesehatan yang baru mendapatkan SK PPPK semuanya merupakan tenaga fungsional.

Masalah penempatannya rata, ada yang ditempatkan di RSUD dan Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Situbondo. 

"Tenaga kesehatan yang baru mendapatkan petikan SK dari Bupati ini, untuk tugasnya sudah disesuaikan dengan tupoksinya masing-masing atau disesuaikan dengan keahliannya," jelasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya