SUARA INDONESIA SITUBONDO

Bupati Situbondo Lantik 130 Pejabat Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional

Syamsuri - 21 June 2023 | 15:06 - Dibaca 1.75k kali
Pemerintahan Bupati Situbondo Lantik 130 Pejabat Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional
Bupati Situbondo, saat Melantik Pejabat Tinggi Pratama, jabatan Administrasi dan Fungsional di Pendopo Aryo Situbondo (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id) 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Bupati Situbondo, Karna Suswandi melantik 130 pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo terdiri dari 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, 7 jabatan administrasi, 105 pejabat fungsional dan 16 orang pengawas, bertempat di Pendopo Aryo Situbondo, Rabu (21/06/2023) siang.

"Saya melantik saudara, saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Bupati yang akrab siapa Bung Karna itu.

Dua Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik, yakni Sopan Efendi sebagai Kepala Satpol PP menggantikan Buchari yang sebelumnya sempat dinonaktifkan karena diduga melakukan pelanggaran berat. 

Sementara Buchari yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dianggap tidak terbukti bersalah dipindahtugaskan menjadi Kepala Bakesbangpol Situbondo. 

Bupati Sutubondo berharap para pejabat pemerintah yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 

"Jangan sampai layanan yang diberikan ini bertentangan dengan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat," pinta Bupati.

Terkait masalah eks Kasatpol PP, Buchari, Bupati Situbondo menyebut setelah proses administrasi keluar dan yang bersangkutan awalnya diduga melakukan pelanggaran berat, ternyata dalam pemeriksaan oleh tim dan Inspektorat tidak terbukti.

"Sehingga hukuman bagi Buchari hanya dikenakan disiplin sedang, jadi hanya penurunan pangkat selama satu tahun saja," tegas Bung Karna.

Sedangkan untuk pejabat kepala bidang pada Kasat Pol PP yang juga diduga melakukan pelanggaran berat dijatuhi hukuman penurunan jabatan selama satu tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta para pejabat dan seluruh staf di lingkungan Pemkab Situbondo dan seluruh masyarakat khususnya, agar dalam memasuki suasana tahun politik tidak terpecah belah karena adanya perbedaan politik.

Sehingga hal itu dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya