SUARA INDONESIA SITUBONDO

DPRD Situbondo Larang Sekolah Negeri Lakukan Pungutan Kepada Peserta Didik

Syamsuri - 17 July 2023 | 08:07 - Dibaca 3.08k kali
Pendidikan DPRD Situbondo Larang Sekolah Negeri Lakukan Pungutan Kepada Peserta Didik
BERSERAGAM. Salah seorang siswa sekolah dasar menuju sekolah. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Memasuki tahun ajaran baru 2023/2024, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah, baik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Situbondo agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun kepada peserta didiknya. 

"Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan liar kepada peserta didiknya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara melalui biaya operasional sekolah," ujarnya kepada Suaraindonesia.co.id, Minggu (16/07/2023).

Dia mengatakan, hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru, perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Khusus di sekolah negeri, kata Hadi—panggilan akrabnya, dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didiknya dalam bentuk apapun, karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.

Selain itu, kata Hadi, mengenai seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali murid, pihak sekolah harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam di sekolah.

"Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah," tegasnya.

Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.

"Mungkin yang punya kakak bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya, tidak harus membeli lagi di sekolah termasuk seragam sekolah. Khusus bagi wali murid yang kurang mampu bisa diberi keringanan," jelasnya.

Hadi menambahkan, kepada komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, red).

"Jadi komite sekolah silahkan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya, tapi jangan sesekali memungut kepada peserta didik atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa Komite Sekolah juga Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Siswa," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya