SITUBONDO - Pasca hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo dan dinyatakan kalah pasangan Mulya Abadi dalam pilkada Situbondo tahun 2020, Ir. H. Yoyok Mulyadi M.Si menyatakan tidak ada rencana melakukan gugutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (17/12/2020).
Hal tersebut dilakukan oleh Yoyok Mulyadi, selain untuk meredakan ketegangan, juga untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Situbondo. “ Secara pribadi saya tidak punya niatan untuk mengajukan gugatan ke MK sebab proses pesta demokrasi di Kabupaten Situbondo sejak awal hingga penghitungan suara akhir berjalan dengan baik,” ujar Yoyok Mulyadi, Plt Bupati Situbondo.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Yoyok dihadapan sejumlah wartawan. Namun, dia juga tidak ingin kondisi Situbondo yang telah aman, diciderai oleh hiruk pikuk gugatan ke MK. “Saya ingin memberi pelajaran yang baik kepada masyarakat dengan cara menghormati hasil pesta demokrasi pilkada ini. Yang jelas saya ingin memberi contoh kepada masyarakat dengan cara tidak melakukan gugatan ke MK, karena selisih dari rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Situbondo cukup jauh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt Bupati Situbondo ini mengatakan bahwa, dirinya legowo menerima kekalahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 yang sudah berakhir. “Saya juga sudah mengucapkan selamat kepada paslon 02 Karunia sebagai pemenang kontestan pilkada. Untuk itu, saya tidak ingin para pendukungnya atau masyarakat mempunyai pemahaman yang salah tentang langkah tidak melakukan gugatan ke MK. Saya ingin masyarakat Situbondo bisa memaknai secara benar tentang pesta demokrasi yang sudah berlangsung demokrasi, aman dan damai,” jelas Yoyok.
Terkait persoalan saksi yang sempat menyampaikan komplain pada rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Situbondo di Hotel Sansui, menurut Yoyok merupakan hal yang lumrah dan wajar. “Saya menilai justeru hasil penghitungan suara versi quick count harus dihargai karena itu merupakan sebuah ilmu,” tuturnya.
Untuk itu, sambung Yoyok Mulyadi, dirinya menghimbau kepada para pendukungnya dan masyarakat Kabupaten Situbondo tidak usah ngotot mau mengajukan gugatan ke MK. “Siapapun yang mendorong saya untuk melakukan gugatan ke MK, maka akan saya tolak. Ini saya lakukan, untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Situbondo,” pungkas Yoyok.
Pasca rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Situbondo di Hotel Sansui yang memenangkan paslon nomor urut 01, Ketua KPU Situbondo Marwoto SE mengatakan, pihaknya menunggu selama lima hari apakah ada gigatan dari paslon kalah. “Kita masih menunggu apakah ada gugutan ke MK dari paslon yang kalah atau sebaliknya tidak ada gugutan ke MK. Jika ada gugatan ke MK, maka kami menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi