SUARA INDONESIA SITUBONDO

Dokumen Bacaleg di Situbondo Rampung, Tinggal Menunggu Penetapan DCT

Syamsuri - 17 October 2023 | 20:10 - Dibaca 1.14k kali
Politik Dokumen Bacaleg di Situbondo Rampung, Tinggal Menunggu Penetapan DCT
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Situbondo, Jawa Timur, sudah rampung. Kini, berkas-berkas itu tinggal menunggu tahapan penetapan DCT yang akan dilaksanakan pada 4 November 2023.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengungkapkan, setelah operator melakukan verifikasi administrasi dokumen pencermatan DCT, hari ini sudah rampung. Meski ada beberapa sedikit perubahan.

"Perubahan dokumen pencermatan DCT dari 16 parpol , salah satunya mengubah daerah pemilihan (dapil) bakal caleg, penambahan nama bakal caleg yang sebelumnya tidak ada gelar ditambah gelar," katanya, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, penyerahan dokumen pencermatan DCT pada 4 Oktober lalu, setelah dilakukan verifikasi administrasi, diketahui ada satu orang bacaleg yang pindah ke partai politik lain. Selama pencermatan daftar calon sementara atau DCS, juga terdapat dua bacaleg yang pindah partai.

Menurutnya, verifikasi administrasi dokumen pencermatan DCT dipastikan sudah rampung, karena secara persentase dari 469 bacaleg dari 16 partai politik peserta pemilu, itu hanya tinggal sekitar lima persen.

"Nantinya tinggal menunggu penetapan saja, yaitu pada tanggal 4 November 2023," ujarnya.

Data KPU Situbondo menyebutkan, sebanyak 469 orang bacaleg yang terdaftar dalam dokumen DCT. Mereka berasal dari 16 partai politik yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Belasan partai politik itu adalah Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya