SUARA INDONESIA SITUBONDO

Bakesbangpol Situbondo Lakukan Pendataan Monev Parpol

Syamsuri - 27 September 2022 | 17:09 - Dibaca 2.38k kali
Politik Bakesbangpol Situbondo Lakukan Pendataan Monev Parpol
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo melalui Bidang Politik Dalam Negeri saat melakukan pendataan ke salah satu  Parpol peserta pemilu tahun 2024.(Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo melalui Bidang Politik Dalam Negeri kembali melakukan pendataan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol, H. Suyono mengatakan pendataan Partai politik peserta pemilu tahun 2024 ,yang didata kali ini adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Situbondo.

Karena pada kegiatan sebelumnya lebih menfokuskan pada partai politik baru peserta pemilu tahun 2024, kata H. Suyono. 

Menurutnya, pada pendataan partai politik ini selain melakukan pengecekan kelengkapan administrasi partai politik.

"Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo juga melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Suyono mengungkapkan Bantuan keuangan partai politik diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Karena sumber dananya dianggarkan berasal dari APBD, maka penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

"Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan kepada partai politik penerima bantuan keuangan partai politik dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2022," ungkapnya. 

Saat ini diketahui, ada 8 (delapan) Partai politik yang jadi sasaran untuk dilakukan pendataan dan monitoring serta evaluasi yaitu terdiri dari   PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura.

Sementara untuk pendataan dan monitoring serta evaluasi bantuan keuangan partai politik dilaksanakan mulai sejak tanggal 26 s/d 29 September 2022, dengan tujuan agar partai politik penerima bantuan keuangan selain tepat waktu dalam penyampaian laporan pertanggungjawabannya. 

"Bakesbangpol pada saat yang bersamaan juga melakukan pembinaan kepada partai politik dalam penyusunan laporan keuangannya agar dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," harapnya.

Pada saat pendataan dan monitoring serta evaluasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi meminta kepada partai politik yang mendapatkan bantuan politik agar dalam penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada regulasi yang ada.

Menurutnya, dalam penggunaanya harus berpedoman pada  Permendagri 36 Tahun ,2016 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020," pungkasnya. (Syam/adv). 
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya