SUARA INDONESIA SITUBONDO

KPU Situbondo Tetapkan DPT Pemilu 2024, Jumlahnya Mencapai 514.814 Pemilih

Syamsuri - 24 June 2023 | 09:06 - Dibaca 1.08k kali
Politik KPU Situbondo Tetapkan DPT Pemilu 2024, Jumlahnya Mencapai 514.814 Pemilih
Komisioner KPU Situbondo saat menetapkan DPS menjadi DPT Pemilu serentak 2024 di rapat pleno terbuka, (Foto: Syamsuri/suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Dari rapat pleno terbuka KPU Situbondo, Rabu (21/06/2023), terdapat DPT sebanyak 514.814 pemilih dengan rincian 248.852 laki-laki dan 269.962 perempuan.

"Setelah memperoleh masukan dan saran atas perbaikan data tersebut, kami bersama pengurus demisioner KPU yang lain melakukan rapat pleno terbuka dengan menetapkan DPS menjadi DPT," kata Ketua KPU Situbondo Marwoto.

Marwoto menjelaskan, jumlah DPT itu tersebar di 2.015 tempat pemilihan suara (TPS) yang terbagi di 136 desa atau kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo.

lebih lanjut, Marwoto menegaskan bahwa sebelum DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, terdapat sebanyak 517.056 orang yang terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS). 

"Setelah ada koreksi, ternyata ada 2.238 orang pemilih dari DPS sebelumnya," tambahnya.

Sementara itu, terkait pemilih yang belum sempat terdata atau tidak masuk dalam DPT Pemilu 2024, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo Usman Hadi meminta masyarakat untuk segera mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan. 

"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTb," ujar Usman sapaan akrabnya.

Ditanya soal mekanisme pelayanan pindah memilih itu, Usman menjelaskan, pelayanan dimulai sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai 8 Februari 2024 atau H-7 pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

"Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT, maka pemilih bisa menggunakan KTP elektronik untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari 514.814 orang ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Situbondo, pemilih Gen X atau kelahiran tahun 1965-1980 mendominasi dengan 30 persen dari jumlah keseluruhan atau 154.356 orang pemilih di Kabupaten Situbondo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya