SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Polres Situbondo di Kantor Bakesbangpol, Jalan PB. Sudirman Situbondo pada Kamis (20/07/2023).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Bakesbangpol Situbondo, Suyono mengatakan, Rakor tersebut membahas persiapan dan tidaklanjut berkaitan dengan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang telah disepakati bersama.
Disamping itu, memastikan alokasi anggaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang anggarannya dibebankan kepada APBD tahun 2023 dan APBD tahun 2024.
"Yaitu dalam bentuk belanja hibah pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bakesbangpol Kabupaten Situbondo dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program kegiatan dan sub bagian," jelasnya.
"Pada rakor bersama tadi sudah kami tekankan baik kepada KPU, Bawaslu dan juga Polres Situbondo agar proposal hibah yang disampaikan ke Bupati untuk direvisi," lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, setelah selesai direvisi agar segera dikirim kembali paling lambat dalam minggu ini sudah masuk ke Bakesbangpol.
"Ini kita lakukan untuk segera menyiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan administrasi penyelenggaran Pilkada serentak 2024," sambungnya.
Selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Bakesbangpol juga telah membahas usulan kebutuhan anggaran kegiatan pemilihan dengan mempedomani standar satuan biaya kebutuhan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk besaran dana hibah telah disepakati dan telah dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD tahun 2023 dan APBD tahun anggaran 2024," bebernya.
Kemudian, lanjut dia, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan ditandangani bersama oleh Bupati, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kapolres paling lambat satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai.
Menurut Suyono, penyediaan dana hibah tersebut wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA anggaran 2024 dianggarkan lagi sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah.
"Pencairan belanja kegiatan hibah kegiatan Pilkada untuk anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD," tandasnya.
Sedangkan pencairan di TA 2024, sebesar 60 persen dari nilai NPHD bisa dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Selanjutnya pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan yang dilaksanakan TA 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU dan Bawaslu," terangnya.
Adapun tugas dari Kepala Bakesbangpol selalu pengguna anggaran ini, yakni menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) hibah Pilkada berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat penyediaan dana (SPD).
"Berdasarkan SPM-LS hibah Pilkada, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D-LS hibah pilkada kepada KPU, Bawaslu dan Polres Situbondo," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi