SITUBONDO - Tiga pilar di wilayah Kecamatan Arjasa, Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo kompak menggelar operasi yustisi. Hal ini dilakukan untuk agar masyarakat patuh terhadap Inpres N0.6 Tahun 2020 dan Perbup N0.45 Tahun 2020, Senin (9/11/2020).
Diwilayah Kecamatan Banyuputih oprasi Yustisi tersebut difokuskan di Pasar Mimbo dan persimpangan jalan Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih. “Masih banyak masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 saat belanja ke pasar,” jelas Pelda Sunardi Bati Tuud Koramil/08 Banyuputih.
Kegiatan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Banyuputih, kata Pelda Sunardi, di ikuti oleh aparat terkait diantaranya 4 anggota Koramil 0823/08 Banyuputih, Koptu Edi Mulyadi dari Marinir bersama 3 orang anggotanya, Sekcam Banyuputih H. Didik Joko Cahyono, Kasi Trantib Kecamatan Banyuputih Sumaryanto dan Darsuki serta Satgas COVID-19 Desa Sumberanyar.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan jangkar, operasi yustisi dilaksanakan di jalan menuju Pelabuhan Jangkar dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil. Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Jangkar ini menerjunkan 7 anggota Koramil Jangkar, 4 personel Polsek Jangkar, 6 orang Syahbandar 4 orang staf Kecamatan Jangkar, anggota Marinir, anggota Kamla dan personel Pol Airud setempat.
Selanjutnya, operasi yustisi di wilayah Kecamatan Arjasa berlangsung di Pertigaan Jalan menuju Desa Kayumas dan Desa Lamongan. Operasi yustisi di kecamatan ini, dipimpin oleh Kapolsek Arjasa Iptu Suratman bersama Kanit Binmas Aipda Nanang yang di dampingi oleh Danramil Arjasa Kapten Inf Sugeng T beserta anggotanya. Sedangkan, dari pihak kecamatan Atmo Kasi trantib dan personil Satpol PP Kecamatan Arjasa.
Dalam oprasi yustisi di wilayah Kecamatan Arsaja di temukan 18 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat ke pasar maupun beraktivitas lainnya. “Di pasar kita berhasil menjaring 10 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan 8 masyarakat di tempat lain,” jelas Aipda Nanang, Kanit Binmas Polsek Arjasa.
Oprasi yustisi di tiga kecamatan wilayah timur Kabupaten Situbondo ini, dilaksanakan untuk menekan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19. “Kegiatan bersama TNI-Polri di tiga kecamatan tersebut dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak patuh tehadap Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perbup N0.45 Tahun 2020. Para pelanggar dikasih sanksi sosial menyanyi lagu kebangsaan Indonesia dan membacakan teks Pancasila,” pungkas Aipda Nanang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi