SITUBONDO-Tim gabungan yang terdiri dari personil Koramil 0823/02 Panji, Polsek Panji dan Dishub Prov Jatim bersama Forkopimka Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, terus melaksanakan operasi yustisi, Jumat (8/01/2021).
Sasaran operasi yustisi kali ini di laksanakan di sekitar Terminal Situbondo. “Penindakan dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini berlandasan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. “Kegiatan yang dipimpin Kanit Polsek Panji Aiptu Awang tersebut, berhasil menjaring beberapa orang pelanggar prokes COVID-19 dan mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial,” jelas anggota Koramil 0823/02 Panji Pelda Fajar.
Kegiatan operasi yustisi ini, sambung Pelda Fajar, tujuan dari operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 ini agar masyarakat semakin disiplin dan sebagai upaya pencegahan dan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Dengan gencarnya operasi yustisi ini, maka diharapkan masyarakat mematuhi tentang Inpres N0.6 Tahun 2020 dan Perbup N0. 45 Tahun 2020. Jika, masyarakat patuh dengan protokol kesehatan COVID-19 demi memutus mata rantai pandemi COVID-19,” pungkas Pelda Fajar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi