SITUBONDO – Untuk menertibkan masyarakat agar patuh terhadap Inpres N0. 6 tahun 2020 dan Perbup N0. 45 tahun 2020, tiga pilar di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tidak pernah bosan melaksanakan operasi yustisi, Senin (10/1/2021).
Operasi yustisi yang berlangsung di Jalan Pantura Situbondo-Banyuwangi, Desa Sumberwaru, tepatnya di depan Koramil 0823/08 Banyuputih tersebut, dilaksanakan oleh Personil Polsek Banyuputih bersama Koramil 0823/08 Banyuputih dan Trantib serta pihak terkait lainnya.
Operasi yustisi yang dipimpin oleh Aipda Jemy bersama 2 anggota Polsek Banyuputih dan anggota Koramil 0823/08 Banyuputih Sertu Gusnadi ini tidak memberikan tindakan administrasi maupun sanksi sosial terhadap pelanggar, tapi memberikan imbauan dan masker.
“Pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Raya Pantura Banyuwangi – Situbondo tepatnya di depan Koramil 0823/08 Banyuputih ini, tidak menerapkan sanksi administrasi maupun sanksi sosial. Namun hanya memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak bermasker saat terjaring Operasi,” jelas anggota Koramil 0823/08 Banyuputih Sertu Gusnadi
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi