SUARA INDONESIA SITUBONDO

Jualan Pil Tex dan Dextro, EF di Tangkap Polisi

Syamsuri - 26 January 2021 | 20:01 - Dibaca 255 kali
Kriminal Jualan Pil Tex dan Dextro, EF di Tangkap Polisi
Barang bukti pil trex dan dextro dan sejumlah uang yang diamankan polisi (Heru Hartanto)

SITUBONDO - Diduga menjual pil trex dan dextro, EF (41) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo ditangkap anggota Satnarkoba Polres Situbondo, Selasa (26/1/2021).

Sebelum dilakukan penangkapan, Unit Opsnal Satnarkoba menerima informasi EF yang memiliki warung di wilayah Kecamatan Besuki menjual obat daftar G jenis pil dextro dan pil trex. Untuk memastikan informasi itu benar, maka unit opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan di warung milik EF ditemukan barang bukti berupa 807 butir pil trex, 825 butir pil dextro, satu bungkus plastic berisi 20 butir pil trex, uang tunai hasil penjualan Rp.995.000, empat plastic klip besar, dua pak plastic klip dan dua buah tas plastic hitam.

Kasat Reskoba AKP Sugiharto, SH mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil trex dan pil dextro tersebut, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas di warung milik EF yang dijadikan tempat transaksi.

“Ketika digerebek ditemukan barang bukti ribuan butir obat daftar G di warung tersebut dan saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan ribuan butir obat daftar G. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Situbondo,” jelas Kasat Narkoba Polres Situbondo.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya