SUARA INDONESIA SITUBONDO

8 WBP Rutan Situbondo Jalani Asimilasi Covid-19

Zainul Hasan - 25 February 2021 | 20:02 - Dibaca 1.91k kali
Kriminal 8 WBP Rutan Situbondo Jalani Asimilasi Covid-19
Petugas Rutan Kelas II B Situbondo Memberikan SK Asimilasi Rumah Kepada WBP, Kamis (25/02/2021). (Foto: Alifia Rahma)

SITUBONDO - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo memberikan SK (Surat Keputusan) Asimilasi Rumah kepada 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/02/2021).

Dasar pemberian Asimilasi Rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Permenkumham 32 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Permenkumham tersebut terdapat beberapa revisi dan penyempurnaan terhadap pemberian Asimilasi Rumah.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Terorisme, Korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo, Tomi Elyus, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa, program Asimilasi Rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

"Mereka yang mengikuti program Asimilasi Rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan memantau," ujar Tomi Elyus.

Ia mengingatkan agar penerima program Asimilasi Rumah tersebut agar tidak mengulangi tindakan kejahatannya.

"Hal yang tidak kalah penting adalah, jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat apalagi dimasa pandemi pada saat ini," pungkasnya.

Program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zainul Hasan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya