SUARA INDONESIA SITUBONDO

Forkopimda dan Berbagai Lembaga Lakukan Deklarasi Menolak Kekerasan dan Kabar Hoax

Syamsuri - 16 October 2020 | 10:10 - Dibaca 232 kali
Pemerintahan Forkopimda dan Berbagai Lembaga Lakukan Deklarasi Menolak Kekerasan dan Kabar Hoax
Bupati baju putih bersama Dandim 0823 serta Kapolres Situbondo saat di mintai komentar sejumlah wartawan (Foto Heru) a

SITUBONDO - Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo bersama lembaga-lembaga masyarakat serta perguruan tinggi melaksanakan deklarasi dan pernyataan sikap menolak kekerasan anarkis dan berita hoax di Kabupaten Situbondo, Jumat (16/20/2020).

Penandatanganan deklarasi dan pernyataan sikap itu dilakukan oleh Bupati Situbondo, Kapolres, Dandim 0823, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Ketua DPRD, Rektor Unars, Ketua STKIP, Ketua BEM Unars, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua BEM IAII Sukorejo, Ketua KAHMI, Rektor IAII Sukorejo, Ketua BEM STKIP, Ketua HMI, Ketua PMII, Ketua Forum Osis MA, Ketua Sarbumusi, Ketua KNPI, Ketua Osis SMA, Ketua Forum SMK, dan Ketua SPSI.

Adapun isi deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani itu berbunyi, 1. Mewujudkan Kamtibmas Kabupaten Situbondo yang kondusif, aman dan damai, 2. Menolak segela bentuk kekerasan dan tindakan anarkis di Kabupaten Situbondo, 3. Menolak penyebaran berita hoax dan, Penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Namun sayangnya, ada beberapa perwakilan mahasiswa yang tidak ikut menandatangani pernyataan sikap tersebut diatas. Padahal, pihak pemerintah sudah melayangkan surat undangan agar mereka hadir.

Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH dalam sambutannya mengatakan tujuan, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama seluruh elemen masyarakat melaksanakan deklarasi dan pernyataan sikap menolak kekerasan anarkis dan berita hoax itu, agar Kabupaten Situbondo kondusif dan aman.

"Anarkis dalam menyuarakan aspirasi sangat di larang oleh undang-undang dan penyaluran aspirasi yang dilakukan para aktivis sah sah saja dan diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, perbuatan anarkis dalam unjuk rasa yang tidak boleh dan di larang oleh undang undang, " jelas Bupati Dadang.

Lebih lanjut, Bupati Dadang mengatakan, kabar kabar hoax yang beredar di media sosial merupakan tindakan yang merugikan orang lain. Maka itu, kata Bupati Dadang, hindari menerima informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu yang disampaikan Bupati Dadang, namun bupati juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Situbondo agar menghindari atau menerima kabar-kabar hoax yang beredar santer di media media sosial. "Forkopimda Situbondo punya tanggungjawab untuk menangkal isu isu hoax dan atau menjelaskan tentang kabar yang sebenarnya agar publik di Kabupaten Situbondo tidak terpropokasi adanya isu isu hoax yang digulirkan orang orang tak bertanggungjawab," ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan aksi demo atau menyampaikan aspirasi, kata Bupati Dadang, tidak di larang oleh undang undang, asalkan tak berbuat anarkis dan merusak fasilitas umum. "Setelah deklarasi, kita nanti membuat tim kecil untuk memberi informasi yang benar tentang Omnibus Law Cipta Kerja," pungkas bupati. 




» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya