SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id -Sejumlah Camat di Kabupaten Situbondo tak menggubris undangan DPRD untuk membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (18/07/2023). Dari 10 pejabat kecamatan itu yang diminta datang, ternyata hanya 2 yang hadir.
Hal tersebut membuat kecewa seluruh anggota Komisi IIi DPRD Situbondo. Pasalnya, ketidakhadiran para Camat menyebabkan pembahasan molor dan tidak maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Situbondo H. Mohammad Badri menegaskan bahwa seharusnya dalam pembahasan itu Camat lebih kooperatif karena revisi Raperda RTRW sangat penting dibahas bersama-sama.
Menurutnya, Raperda RTRW sebuah dokumen yang bisa dijadikan landasan pembangunan jangka pendek dan jangkah panjang Situbondo kedepan.
Jika Camat tidak hadir, bagaimana nantinya menentukan kebijakan pembangunan berjalan dengan baik.
"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini sebagai landasan jangkah pendek dan jangkah panjang, bahkan sampai 20 tahun kedepan, ini sangat penting sekali, ketika para Camat ini tidak hadir dalam pembahasan Raperda RTRW, bagaimana bisa menentukan arah kebijakan pembangunan di wilayahnya," kata Mohammad Badri, Rabu (19/07/2023).
Badri sapaan akrabnya menyebut bahwa, sebenarnya dalam pembahasan untuk merevisi Raperda RTRW sudah ada tim yang akan memaparkan hasil kajian yang telah di lakukan pada tahun 2022 yang sudah di komparasikan dengan dokumen KLHS dan data potensi dan masalah situbondo dalam hal tata ruang wilayah.
Dari paparan tersebut nanti bisa ditelaah dari semua masukan dan pendapat Camat dan juga organisasi pemerintah daerah (OPD) karena RTRW ini ada di 17 kecamatan.
"Sebenarnya dalam pembahasan RTRW, Komisi III DPRD membagi 2 sesi, sesi pertama diikuti 10 Kecamatan ke timur dan sesi kedua diikuti 7 kecamatan ke barat, karena sesi pertama hanya dihadiri 2 Camat, maka pada pembahasan selanjutnya akan kita agendakan ulang jadwalnya," terangnya.
Selanjutnya, kata Badri, jadwal pembahasan berikutnya akan kita undang seluruh Camat di 17 Kecamatan dan sudah minta kepada PUPP agar materinya dikirimkan sebelum pembahasan RTRW kedua tersebut bisa dipelajari oleh Camat.
"Camat Camat bisa mempelajari materi yang diberikan oleh PUPP tersebut sebelum masuk ke pembahasan Revisi Raperda RTRW, dan Komisi III DPRD Situbondo berharap pada undangan berikutnya para Camat yang ada di 17 Kecamatan ini, harus hadir langsung dan tidak diwakilkan kepada stafnya," harapnya.
Hal ini dilakukan supaya para Camat bisa menyampaikan secara langsung potensi potensi yang ada di wilayahnya, sekaligus juga bisa menyampaikan masalah masalah yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing.
"Revisi Raperda RTRW ini sangat penting sebagai dokumen menentukan arah atau batasan proses pembangunan 20 tahun kedepan, Substansi perda RTRW ini bertujuan terciptanya Ruang Wilayah yg aman, terciptanya Ruang Wilayah yg nyaman,terciptanya Ruang Wilayah yg produktif sehingga dapat menjalankan perekonomian masyarakat dan pada akhirnya mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus terciptanya Ruang Wilayah yang sustainable," bebernya.
Badri mengungkapkan, alasan melakukan revisi RTRW, karena aturan itu sudah sejak tahun 2014 belum ada perubahan. Ia menyebut, seharusnya setiap 5 tahun sudah dilakukan revisi.
Kemudian setelah kita ajukan analisa oleh PUPP dan Bappeda, setelah diajukan permohonan revisi kepada Kementerian ATR, itu sudah dapat rekomendasi untuk bisa dilakukan perubahan Raperda RTRW.
Badri berharap konsultasi publik tahap II tentang revisi raperda RTRW ini dapat menjadi tempat bagi para Camat untuk berdiskusi sehingga pemanfaatan dan penataan ruang dapat berjalan dengan baik.
“Jadi, jangan hanya mendengarkan narasumber yang hadir, tetapi ikuti secara aktif dan bertanya apa yang menjadi keluhan selama ini serta berikan masukan dan saran sehingga pembangunan di Situbondo dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi