SITUBONDO - Agar tidak muncul klaster baru COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Layangkan Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 440/0724/431.004/2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 Serta Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi COVID-19, Rabu (23/12/2020).
Keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM menjelaskan bahwa, pada Diktum Pertama Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat edaran tersebut.
Selain itu, sambung Sekda Syaifullah, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan lbadahdan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.529/DJ.IV /BA.03.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Imbauan Perayaan Natal, serta kondisi kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Situbondo yang sedang meningkat.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi terkait kesepakatan bersama antara Wakil Bupati Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo, Dandim 0823 Situbondo, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu menerbitkan Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19.
Surat Edaran ini, sambung Sekda Syaifullah, memuat panduan terkait Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021 bagi rumah ibadah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari ancaman penularan COVID-19. “Rumah Ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 25 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, agar seluruh pengelola rumah ibadah menjaga situasi kondusif, aman, dan tertib di masing-masing rumah ibadah, serta melakukan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisir risiko penyebaran COVID-19,” jelas sekda.
Penyelenggaraan lbadah dan Perayaan Natal Tahun 2020, kata Sekda, diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) lbadah dan Perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 2) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Tes yang masih berlaku).
Selanjutnya, jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal Tahun 2020 secara tatap muka diatur sebagai berikut, bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk dibawah 500, jumlah maksimal 100 umat dengan masing-masing tempat duduk berjarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
Bagi rumah ibadah dengan kapasitas tempat duduk diatas 500, jumlah maksimal 200 umat dengan masing-masing tempat duduk berjarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. “Ibadah dan Perayaan Natal, selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah, petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dan melakukan pembersihan serta penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan ibadah dan dalam surat edaran ini banyak mengatur tentang disiplin protokol kesehatan COVID-19 pada kegiatan ibadah natal,” tutur Sekda.
Sedangkan, perayaan Tahun Baru Tahun 2021, surat edaran ini mengatur tentang pengelola tempat hiburan atau tempat rekreasi, hotel dan sejenisnya, Restoran, Café dan sejenisnya, Pusat Perbelanjaan, Mall, Event Organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, diantaranya panggung hiburan, panggung, konser musik, gala dinner, atau kegiatan lain yang sejenis. Dan organisasi kemasyarakatan, Komunitas, Rukun Tetangga, Rukun Warga, kelompok masyarakat, perkumpulan masyarakat Kabupaten Situbondo pada malam pergantian tahun 2021, menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya. membunyikan terompet atau petasan dan atau kembang api, dan konvoi tidak diperbolehkan dan atau dilarang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi