SITUBONDO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo berencana secara bertahap akan menghapus keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo melalui tahapan seleksi.
Sedangkan untuk ketersediaan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Kepala BKPSDM,Dr.H.Fathor Rakhman mengatakan, tenaga honorer yang berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendidik, jumlahnya mencapai kurang lebih 8.457 orang.
Kata Fathor, banyaknya tenaga honorer ini juga tidak efektif. Selain penghapusan tenaga honorer juga menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Mekanisme penghapusannya masih kita susun dan kita rapatkan di Provinsi. Dalam rangka menemukan kebijakan yang sama dan cocok,” ucap Fathor Rakhman, Minggu (26/6) kemarin.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) menjelaskan, proses penghapusan para tenaga honorer masih dilakukan pendataan secara rinci, dalam rangka untuk mengklasifikasi dari latar pendidikan yang pernah ditempuh.
“Hasil data itu sudah kami kirim ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Fathor menilai proses penghapusan nantinya akan dilakukan melalui tahapan seleksi. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut, memiliki kesempatan yang sama.
"Untuk pelaksanaan seleksi nantinya sama. Jadi tidak ada skala prioritas atau dihitung dari masa kerja,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa waktu kedepan para tenaga honorer mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).
Namun konsekuensinya, bagi yang gagal saat mengikuti seleksi tersebut, secara otomatis tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer .
“Ya biasanya gimana kalau tidak lolos seleksi?,” tandasnya.
Sementara itu, Fathor mengaku, tenaga honorer guru yang sudah lolos seleksi PPPK Tahun 2021, dan menerima SK Petikan Bupati sekitar 697 orang.
"Penerimaan SK dilaksanakan dalam dua tahap.Tahap pertama sekitar 452 guru, dan tahap kedua sebanyak 245 guru yang sudah menerima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathor Rakhman mengatakan, ASN PPPK Guru yang sudah menerima SK, melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga pendidik selama dua tahun. setelah dua tahun kontraknya dilakukan evaluasi.
"Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur kemampuan dan kinerjanya saat bekerja. Apabila kinerjanya tidak bagus, maka akan dikasih peringatan pertama, apabila masih belum bisa memperbaiki kontrak kerjanya akan diputus,” ungkapnya.
Fathor menjelaskan, alasan pemerintah memberlakukan kontrak kerja selama dua tahun, untuk menumbuhkan semangat kerja yang tinggi.
“Kinerjanya yang pasti kami nilai. Karena indikator penilaiannya sudah kami siapkan,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi