SUARA INDONESIA SITUBONDO

Pemkab Situbondo Bantah Diwarning Kemenkeu Terkait Pelaksanaan Penggunaan DAK dan Pinjaman PEN

Syamsuri - 30 June 2022 | 12:06 - Dibaca 1.38k kali
Pemerintahan Pemkab Situbondo Bantah Diwarning Kemenkeu Terkait Pelaksanaan Penggunaan DAK dan Pinjaman PEN
Di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo terpampang spanduk besar dengan tulisan  Sukseskan FOR Prov VII Jatim di Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo membantah adanya warning dari Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan penggunaan kegiatan program DAK dan Program PEN tidak sesuai progres. Rabu (29/6/2022). 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Rofik Hamdani yang biasa disapa H. Tolak Atin meminta kepada Pemkab Situbondo secepatnya mengambil langkah langkah agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK dan pinjaman PEN segera dilaksanakan.

Menurutnya, Informasi yang Terima bahwa Warning dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Pemerintah Kabupaten terkait pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari DAK dan program pinjaman PEN dibatasi sampai 15 juli 2022.

"Warning dari kemenkeu kepada Kabupaten Situbondo ini sebagai bentuk penilaian bahwa terjadi ketidak mampuan dalam pengelolaan keuangan pemda," ucap H. Tolak Atin. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Pemkab Situbondo untuk dapat menunjukkan kemampuannya guna membuktikan kinerjanya dalam mengelola keuangan daerah, sebab Program DAK dan Program yang bersumber dari dana PEN sampai saat ini menurutnya sama sekali belum ada progres. 

"Ingat, tanggal 15 juli 2022 merupakan hari penentu kedua program tersebut. Sebab kalau  kedua program tersebut tidak dilaksanakan akan hangus dan ditarik," terang H. Tolak Atin. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Situbondo, H. SYaifullah selaku Ketua TAPD Pemkab Situbondo membantah bahwa pengelolaan penggunaan  DAK yang diwarning pada tanggal 15 Juli 2022  oleh Kemenkeu itu hanya ditujukan kepada Pemkab Situbondo.

Menurutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) diberi oleh Pemerintah Pusat dengan batasan waktu, dan itu tidak berlaku hanya kepada Pemkab Situbondo, namun semua Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,.

"Nah maka dari itu ada batasan terhadap pengajuan proposal," katanya.

Menurutnya, proposal tersebut nanti akan masuk kepada OM SPAN dan itu diberi batasan paling lambat tanggal 30 Juni 2022 .

Setelah itu, pada tanggal 19 Juli 2022 harus masuk lagi di UKPBJ  dan keesokan harinya tanggal 20 Juli 2022 dilakukan review oleh Inspektorat.

"Dan kalau misalnya lambat dari tanggal tersebut akan hangus," ucap H. SYaifullah.

Terkait masalah pinjaman PEN Pemkab itu tidak dibatasi sebagaimana yang disampaikan beberapa pihak, namun Pinjaman PEN itu ada kontraknya yaitu sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.

"Sehingga pada batas waktu kontrak tidak dilaksanakan, maka dana tersebut akan ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya