SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Sosialisasi tahapan pelaksanaan verifikasi dan validasi By Name By Address penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran tahun 2022. Rabu (27/7/2022).
Kepala Dinas Sosial Situbondo, Samsuri mengatakan bahwa tahapan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tersebuyt, pihaknya mengundang seluruh PPL Dinas Pertanian, seluruh TKSK di 17 Kecamatan dan seluruh Kepala Desa, serta Camat yang ada di Situbondo.
"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dengan adanya PMK 215 terkait penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang sumber dananya dari DBHCHT, hari ini kita lakukan verifikasi data dan validasi data kepada calon penerima manfaat," kata Samsuri.
Sedangkan untuk sasarannya sesuai dengan PMK 215 sudah terproteksi di 4 jenis, yang pertama adalah buruh tani tembakau, kedua buruh pabrik rokok, ketiga buruh pabrik rokok yang di PHK dan yang keempat anggota masyarakat lainnya yang difokuskan kepada kemiskinan ekstrim.
Adapun penerima manfaat yang tercover di Dinas Sosial yang bersumber dari DBHCHT untuk buruh tani tembakau sebanyak 3000 orang, minus Kecamatan Panji, Kota dan Kecamatan mangaran, buruh pabrik rokok sebanyak 150 orang , 10 buruh pabrik rokok yg terkena PHK, serta masyarakat lainnya atau kemiskinan ekstrim sebanyak 1376 orang.
Dari jumlah tersebut difokuskan yang berada di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Sumbermalang, Banyuglugur, Besuki, Suboh dan Kecamatan Arjasa.
"Nah jadi untuk total keseluruhan bagi penerima manfaat sebanyak 4.526 orang," terang samsuri.
Dari masing masing penerina manfaat diberikan bantuan sebesar Rp. 300.000 perbulan, mulai dari bulan Agustus, September dan bulan Oktober 2022, melalui tranfer ke rekening Bank Jatim, atas nama yang bersangkutan.
"Hal ini dilakukan agar penerima manfaat lebih mudah dan penerima manfaat sudah tidak direpotkan lagi, tinggal menerima tabungan yang di dalamnya sudah ada ATM nya, agar supaya memudahkan untuk transaksi dan pengambilan dananya," jelasnya.
Dirinya menyebut, semua penerima nanfaat tidak dikenakan biaya apapun termasuk pembukaan rekening di Bank Jatim.
"Dan ini semua sudah ditanggung oleh Dinas Sosial yang dianggarkan dari DBHCHT, semua penerima manfaat ini terimanya utuh yaitu Rp. 900.000 dalam tiga bulan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Situbondo, Sugiono berharap dengan adanya sosialisasi yang bersumber dari DBHCHT yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial tersebut, agar benar-benar tepat sasaran.
"Bagaimana nanti dari mereka yang masuk dalam kemiskinan ekstrim, itu diprioritaskan. Bappeda sendiri dalam hal ini sudah memberikan data sesuai dengan SK Bupati nomor 188 tahun 2022 terkait data kemiskinan ekstrim di Kabupaten Situbondo, sehingga Dinsos nanti hanya tinggal mensinkronnya saja," pungkasnya. (ADV).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi