SUARA INDONESIA SITUBONDO

Bupati Situbondo, Target  Jalan Poros di 17 Kecamatan Terang Benderang

Syamsuri - 01 August 2022 | 06:08 - Dibaca 1.61k kali
Pemerintahan Bupati Situbondo, Target  Jalan Poros di 17 Kecamatan Terang Benderang
Petugas PJU di Bidang Sapras Dinas Perhubungan Situbondo, saat melakukan perbaikan  lampu lampu yang mati di ruas jalan Kecamatan. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia).

SITUBONDO – Bupati Situbondo target jalan poros di 17 Kecamatan tahun 2023 terang benderang. Hal itu dilakukan, untuk merealisasikan Proyek tersebut Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengalokasikan dana berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar, Senin (1/8/2022).

Kabid Sarpras Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo, H. Iwan Subhakti mengatakan, tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Situbondo akan memasang ratusan penerangan jalan umum (PJU) ruas jalan di 17 Kecamatan, dan sumber anggaran untuk kegiatan proyek tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3 miliar.

"Jadi total PJU yang akan dipasang di ruas jalan di 17 kecamatan tersebut sekitar 170 sampai 200 unit. Target dari Bapak Bupati Situbondo, pada tahun 2023 yang akan datang jalan poros kecamatan di 17 kecamatan sudah terang-benderang,” ucapnya.

Pria yang kelahiran Karang Asem ini mengatakan, untuk tahun 2022 ini, proyek PJU bakal diprioritaskan  di enam ruas jalan kecamatan. Yakni Kapongan, Jangkar, Besuki, Sumbermalang, Panji, dan Kecamatan Mangaran.

“Untuk sementara, di tahun 2022 di prioritaskan enam kecamatan dulu. Sedangkan untuk yang 11 kecamatan lainnya akan dilaksanakan pada tahun depan,” bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa proyek pemasangan PJU saat ini sudah masuk tahap perencanaan.

"Selanjutnya kami tinggal action saja. Tahun ini kita hanya target pemasangan PJU di 6 Ruas jalan Kecamatan saja, ” paparnya.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk ikutt membantu Pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila.

"Sebab perbuatan tersebut jelas merugikan negara, karena tidak ada pemasukan dari sektor cukai yang berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari DBHCHT, " terangnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat jangan sekali kali menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai, sebab bagi masyarakat yang melanggar akan terancam pidana.

"Dipenjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, dan ini sudah diatur di pasal 54 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,"  pungkasnya.(ADV).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya