SUARA INDONESIA SITUBONDO

Bupati Situbondo Memberi Santunan 250 Paket Sembako Kepada Anak Yatim Dan Lansia

Syamsuri - 06 August 2022 | 11:08 - Dibaca 1.49k kali
Pemerintahan Bupati Situbondo Memberi Santunan 250 Paket Sembako Kepada Anak Yatim Dan Lansia
Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi saat memberikan santunan  kepada anak yatim dan lansia di Pendopo Aryo Situbondo. (Foto:Syamsuri/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA  – Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi  menghadiri acara kegiatan sosial yang dihelat oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Situbondo.

Disela sela acara, orang nomor satu di Situbondo itu memberikan ratusan paket sembako kepada Anak Yatim dan lansia di Aula Pendopo Aryo Situbondo, Jumat (5/8/2022) pagi.

Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi mengatakan bahwa Kegiatan koperasi peduli anak yatim dan ibu lansia ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Koperasi ke 75 tahun 2022.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Dekopinda dan koperasi koperasi yang ada di Kabupaten Situbondo, atas berkat dukungan dari seluruh koperasi yang ada, kegiatan ini berjalan sukses dan lancar,” kata H. Karna Suswandi.

Bupati berharap, peringatan HUT Koperasi tahun depan akan semakin sukses  dan meriah lagi.

“Terlebih lebih seluruh koperasi yang punya CSR atau SHU agar juga ikut  berkontribusi kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

"Walaupun itu tidak seberapa nilainya dalam setiap tahunnya, yang penting koperasi juga bisa ikut berpartisipasi  membantu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Situbondo," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menjelaskan Kegiatan ini merupakan rangkaian dari hari Koperasi Kabupaten Situbondo yang ke-75.

“Pemkab Situbondo sendiri berkomitmen memberikan perhatian kepada anak- anak yatim yang ada di Kabupaten Situbondo, baik dalam hal sosial, pendidikan, pembinaan, dan pendampingan kedepannya,” tutupnya

Perlu diketahui, Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat benar-benar tertib, tidak mengkonsumsi dan memproduksi rokok ilegal. Sehingga, pendapatan daerah di Kabupaten Situbondo dapat meningkat. (ADV).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya