SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa Cukai, Senin (5/9/2022) kemarin.
Kegiatan yang ditempatkan di Aula Kecamatan Besuki ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) APBD tahun anggaran 2022
Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 peserta, terdiri dari Perangkat Desa, RT/RW, Kepala Dusun, se Kecamatan Besuki, Kasi Rantib Kecamatan Besuki, second city dan Satpol PP Kabupaten Situbondo.
Nara sumber dari Bea Cukai Jember, Aji Septiawan mengatakan tujuan akhir dari sosialisasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang kegiatannya dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Situbondo.
Aji Septiawan mengakui bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Situbondo masih marak. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai.
"Dari hasil tatap muka hari ini, minimal mereka (masyarakat) tahu bahwa peredaran rokok ilegal masih ada. Jadi, memang perlu kami melakukan upaya sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan kenapa penegaskan hukum rokok tanpa cukai disosialisasikan kepada masyarakat.
"Tujuannya, supaya masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal," ujar Buchori menegaskan.
Dari hasil pengamatan dan penemuan di lapangan, kata dia, masih banyak ditemukan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual oleh para pedagang.
"Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi yang sengaja menyasar para pedagang, agen travel, pengusaha bus dan truk, ormas, hingga linmas Kelurahan, Desa dan Kecamatan," tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada mereka karena ada indikasi dan temuan dari bea cukai.
"Modusnya, titip rokok ke jasa pengiriman, agen-agen bus, atau lainnya," sambung Buhari.
Buhari berharap dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.
"Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara," lugasnya.
Sementara untuk saat ini, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan kepada masyarakat.
"Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas," paparnya.
"Selama tahun 2022 ini, Satpol sudah melakukan sosialisasi ke empat di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo ," sambungnya.
Petugas, lanjut Buhari, menerima laporan dari masyarakat jika ada satu wilayah di Kabupaten Situbondo yang dicurigai melakukan peredaran rokok ilegal. Bahkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melacak kebenaran laporan tersebut. Hingga saat ini, tim yang dikirim tengah mengumpulkan informasi dilapangan, dan jika terbukti ada peredaran rokok ilegal maka akan dilakukan penindakan bersama bea cukai dan perekonomian.
"Setiap kecamatan akan kami datangi biar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu pemerintah untuk menambah penerimaan cukai," tuturnya.
Nantinya, penerimaan cukai akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban.(Syam/ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi