SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD menggelar rapat paripurna tentang pembahasan dan Persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda No 08 tahun 2022, terkait pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 dan APBD tahun 2023.
Pembahasan dan persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/11/2022).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi dalam awal sambutannya mengucapkan Terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, atas komitmen dan kerjasamanya dalam suatu rangkaian proses persetujuan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.
"Kebijakan penganggaran dalam APBD meliputi belanja yang diarahkan, belanja yang bersifat mengikat atau wajib, belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai dengan amanat perundang-undangan dan belanja pemenuhan urusan sesuai sesuai dengan standart pelayanan nominal," jelasnya.
Kata Bupati, struktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran (TA) 2023 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.735.092.887 ribu.
"Terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah," ungkap Bung Karna.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 1.900.463.238 ribu. Terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
"Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 165.370.351 ribu," ungkapnya.
Sedangkan pada pembiayaan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, yaitu penerimaan pembiayaan sebesar Rp 205.370.352 ribu adalah perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022.
"Nah, dari besaran Silpa ini terdiri dari Silpa bebas, Silpa yang akan digunakan kembali untuk kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2022. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40 miliar berupa pembentukan Dana cadangan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi