SUARA INDONESIA SITUBONDO

Warga Sumberanyar Geruduk DPRD Situbondo, Minta Keadilan Soal Tanah

Syamsuri - 26 January 2023 | 20:01 - Dibaca 2.14k kali
Pemerintahan Warga Sumberanyar Geruduk DPRD Situbondo, Minta Keadilan Soal Tanah
Warga Dusun Mimbo menunjukkan bukti pembayaran kepada Anggota Komisi I DPRD Situbondo. (Syamsuri/suaraindonesia.co.id) 

SITUBONDO - Warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, menggeruduk kantor DPRD Situbondo, Kamis (26/1/2023).

Mereka meminta DPRD Situbondo membantu warga mengatasi permasalahan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum selesai sampai saat ini. 

Kuasa hukum warga Sumberanyar Taufik mengatakan, perwakilan warga datang ke kantor DPRD untuk meminta keadilan.

"Permasalahan lahan SHM di Dusun Mimbo, sudah berkepanjangan. Terjadi sejak 2017 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum. Mereka datang ke DPRD untuk menyampaikan keluh kesahnya," ujar Taufik.

Lebih lanjut Taufik menerangkan, tanah yang dipersoalkan warga sebetulnya sudah ditempati beberapa generasi. Namun, keberadaan mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seseorang yang merasa mempunyai hak atas tanah di wilayah setempat.

"Mereka sudah mendapatkan beberapa kali teguran dan mediasi, namun sampai sekarang masih belum kunjung selesai, bahkan pemilik sertifikat KH. Sabit Thoha melalui tim tanah tersebut justru meminta tambahan harga kepada warga yang menempati tanah tersebut," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Taufik, mereka juga mendapatkan surat pernyataan dengan cara mediasi pada tahun 2017 untuk segera diselesaikan.  Namun sayangnya, pada tahun 2019 akhir warga tidak kunjung selesai terkait persoalan tanah tersebut.

"Penghasilan warga yang mayoritas nelayan tidak mencukupi untuk membayar tanggung-tanggung yang dibebankan, " terangnya. 

Tanah yang jadi persoalan ini kata Taufik, bertempat di pinggir pantai yang jaraknya 100 meter dari daratan.

Taufik menjelaskan, secara aturan seharusnya tidak boleh disertifikat. Bahkan, banyak warga yang menempati itu ada di pinggir pantai yang terkadang terkena ombak, namun hal itu masih dipaksakan untuk melakukan pembelian tanah. 

Bahkan, sudah ada yang melunasi dan juga sudah ada yang membayar DP antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Dari pebayaran itu kalau diambil rata rata bayar Rp 40 juta setiap kepala keluarga, maka totalnya Rp 7 miliar lebih, namun belum ada penyelesaian sampai saat ini.

Saat ditanya lebih jauh terkait asal usulan tanah yang ditempati oleh warga Dusun Mimbo, Taufik tidak tahu persis asal usulnya, namun kalau mendengar cerita warga yang menempti tanah tersebut yaitu ada yang datang dari desa lain dan juga ada yang mengklaim memang asli orang sana, bahkan ada yang sudah lebih dari 25 tahun menempati tanah tersebut. 

"Itupun tidak ada perjanjian awal bagi warga yang menempati tanah tersebut, karena mereka beranggapan  tanah tersebut milik negara bukan milik pribadi yang dipersoalan saat ini, " tegasnya. 

Menurut dia, status tanah yang ditempati dipinggir laut Dusun Mimbo yang telah bertahun-tahun didiami dan dikelola warga Desa Sumberanyar Dusun Mimbo Kecamatan Babyuputih mempunyai tendensi dan perbedaan ditinjau dari sudah kepetingan pribadi. 

" Khusus mengenai lahan eks SHM di Desa Sumberanyar Dusun Mimbo sangat penting, karena terjadinya perubahan harapan masa depan dan status tanah yang telah didiami bertahun-tahun oleh masyarakat, "imbuhnya.

Oleh karena itu, dalam upaya memperjuangan hak-hak dan masa depan anak cucu meraka, pihaknya memberikan masukan kepada pimpinan Komisi I dan anggota DPRD Situbondo. 

" Yang menarik dari persoalan tanah ini ada beberapa warga yang mengaku bahwa tanah yang ditempati milik nenek moyangnya yang membuka pertama lahan tanah tersebut, termasuk yang ada diselatan  jalan, bahkan saat ini berimbas kepada bibir pantai dalam penjualan tanahnya kepada warga, "ungkapnya.

Menurutnya, setiap warga yang sudah membayar kepada KH. Sabit Thoha melalui Tim tanah itu sebanyak 190 KK, itu dilakukan dalam bentuk pemaksaan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

"Tuntutan warga datang ke DPRD ini intinya agar bagaimana Warga Dusun Mimbo mendapatkan  keadilan dan juga mempertanyakan prosesnyaq tanah tersebut bisa bersertifikat, apakah ini memang kekeliruan BPN atau kepala Desa dan kecamatan, jadi ini yang kita telusuri," pungkas Taufik

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, pihaknya siap membantu permasalahan sengketa lahan SHM di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih tersebut.   

" Insya Allah dalam waktu dekat kita akan fasilitasi dan kita panggil pihak pihak terkait untuk  bisa mengetahui secara langsung  persoalan yang menjadi keluhan warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten untuk mencari solusinya, " harapnya. 

" Mudah mudahan apa yang menjadi keluhan warga Dusun Mimbo Desa Sumberanyar yang disampaikan ke DPRD QQQini bisa diselesaikan ditingkat bawah yakni Desa, Kecamatan, maupun BPN, sehingga persoalan ini tidak ada yang dirugikan "pungkasnya.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya